Sabtu, 14 Oktober 2017

Kota Surakarta 

Kota Surakarta juga disebut Solo atau Sala adalah wilayah otonom dengan status kota di bawah Provinsi Jawa Tengah, Indonesia, dengan penduduk 503.421 jiwa (2010)[4] dan kepadatan 13.636/km2. Kota dengan luas 44 km2, ini berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur dan barat, dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah selatan.[5] Kota ini juga merupakan kota terbesar ketiga di pulau Jawa bagian selatan setelah Bandung dan Malang menurut jumlah penduduk. Sisi timur kota ini dilewati sungai yang terabadikan dalam salah satu lagu keroncong, Bengawan Solo. Bersama dengan Yogyakarta, Surakarta merupakan pewaris Kesultanan Mataram  yang dipecah melalui Perjanjian Giyanti, pada tahun 1755.

Nama 
"Sala" adalah satu dari tiga dusun yang dipilih oleh Sunan Pakubuwana II atas saran dari Tumenggung Hanggawangsa, Tumenggung Mangkuyudha, serta komandan pasukan Belanda, J.A.B. van Hohendorff, ketika akan mendirikan istana baru, setelah perang suksesi Mataram terjadi di Kartasura.Pada masa sekarang, nama Surakarta digunakan dalam situasi formal-pemerintahan, sedangkan nama Sala/Solo lebih merujuk kepada penyebutan umum yang dilatarbelakangi oleh aspek kultural. Kata sura dalam Bahasa Jawa berarti "keberanian" dan karta berarti "makmur", sebagai sebuah harapan kepada Yang Maha Kuasa. Dapat pula dikatakan bahwa nama Surakarta merupakan permainan kata dari Kartasura. Kata sala, nama yang dipakai untuk desa tempat istana baru dibangun, adalah nama pohon suci asal India, yaitu pohon sala Shorea robusta). Ketika Indonesia masih menganut Ejaan van Ophuysen, nama kota ini ditulis Soerakarta. Nama "Surakarta" diberikan sebagai nama "wisuda" bagi pusat pemerintahan baru Mataram. Namun, sejumlah catatan lama menyebut, bentuk antara "Salakarta".

Sejarah 
Masa pra-kemerdekaan

Daerah Istimewa Surakarta
Kekuasaan politik kedua kerajaan ini dilikuidasi setelah berdirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama 10 bulan, Surakarta berstatus sebagai daerah istimewa setingkat provinsi, yang dikenal sebagai Daerah Istimewa Surakarta.


Karesidenan Surakarta
Selanjutnya, karena berkembang gerakan antimonarki di Surakarta serta kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat DIS, pada tanggal 16 Juni 1946 pemerintah membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunegaran. Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegaran menjadi rakyat biasa di masyarakat dan keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa. Kemudian Surakarta ditetapkan menjadi tempat kedudukan dari residen, yang memimpin Karesidenan Surakarta (Residentie Soerakarta) dengan luas daerah 5.677 km². Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah Kota Praja Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali. Tanggal 16 Juni 1946 diperingati sebagai hari jadi Pemerintah Kota Surakarta era modern.


Kota Surakarta
Setelah Karesidenan Surakarta dihapuskan pada tanggal 4 Juli 1950, Surakarta menjadi kota di bawah administrasi Provinsi Jawa Tengah. Semenjak berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang memberikan banyak hak otonomi bagi pemerintahan daerah, Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.


Geografi dan administrasi
Pembagian administratif
Kota Surakarta dan kabupaten-kabupaten di sekelilingnya, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, secara kolektif masih sering disebut sebagai eks-Karesidenan Surakarta. Surakarta dibagi menjadi 5 kecamatan yang masing-masing dipimpin oleh seorang camat dan 51 kelurahan yang masing-masing dipimpin oleh seorang lurah. Kelima kecamatan di Surakarta adalah:

Kota satelit 

Surakarta dan kota-kota satelitnya (Kartasura, Solo Baru, Palur, Colomadu, Baki, Ngemplak) adalah kawasan yang saling berintegrasi satu sama lain. Kawasan Solo Raya ini unik karena dengan luas kota Surakarta sendiri yang hanya 44 km persegi dan dikelilingi kota-kota penyangganya yang masing-masing luasnya kurang lebih setengah dari luas kota Surakarta dan berbatasan langsung membentuk satu kesatuan kawasan kota besar yang terpusat.
Solo Baru (Soba) merupakan kawasan yang dimekarkan dari kota Solo.[butuh rujukan] Solo baru selain sebagai salah satu kota satelit dari Kota Surakarta juga merupakan kawasan permukiman bagi para pekerja atau pelaku kegiatan ekonomi di kawasan Kota Surakarta. Di Solo Baru banyak terdapat perumahan sedang dan mewah, maka dari itu Solo Baru juga merupakan kawasan permukiman elit. Di Solo Baru juga terdapat pasar swalayan Carrefour. Pandawa waterboom yang merupakan waterboom terbesar di Jawa Tengah dan Yogyakarta terdapat di kawasan ini. Meskipun termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo tetapi secara ekonomi dan politis Solo Baru lebih dekat ke Kota Surakarta, karena letak wilayah kotanya yang langsung berbatasan dengan Kota Surakarta, bahkan pernah ada wacana tentang penggabungan wilayah wilayah kota satelit di sekitar Surakarta termasuk Solo Baru untuk dimasukkan ke dalam wilayahnya. Luas wilayah Kota Surakarta beserta wilayah-wilayah kota penyangganya saat ini sekitar 150 km² dengan jumlah penduduknya sekitar 1 juta jiwa.

Pemerintahan
Surakarta terletak di Provinsi Jawa Tengah. Sebelum bergabung dengan Indonesia, Surakarta diperintah oleh Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegaran. Semasa dikuasai oleh Belanda, Surakarta dikenal sebagai sebuah Vorstenland atau wilayah kerajaan. Penguasa Kasunanan Surakarta saat ini adalah Sunan Pakubuwana XIII, dan penguasa Praja Mangkunegaran saat ini adalah Adipati Mangkunegara IX. Kedua penguasa monarki seremonial ini tidak memiliki kekuasaan politik di Surakarta.
Secara yuridis Kota Surakarta terbentuk berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 16/SD, yang diumumkan pada tanggal 15 Juli. Dengan berbagai pertimbangan faktor-faktor historis sebelumnya, tanggal 16 Juni 1946 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Daerah Kota Surakarta.

Walikota

Walikota Surakarta sejak Juli 2015 dijabat oleh pejabat sementara, merangkap sebagai Sekretaris Daerah, Boeddy Soeharto. Sebelumnya jabatan ini dijabat oleh F.X. Hadi Rudyatmo yang menggantikan Ir. Joko Widodo yang dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta tanggal 15 Oktober 2012. Pasangan walikota dan wakil walikota, yang sering disebut sebagai Jokowi-Rudy, pertama kali terpilih sebagai wali kota Surakarta untuk masa bakti 2005-2010. Kemudian pasangan dari PDI-P ini terpilih lagi untuk masa bakti kedua dengan perolehan suara lebih dari 90% untuk masa jabatan 2010-2015[15].
Di bawah kepemimpinan Jokowi dan Rudy, Surakarta mengalami perubahan yang pesat. Para pedagang barang bekas di Taman Banjarsari dapat direlokasi hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan hijau terbuka. Investor diberi syarat untuk mau memikirkan kepentingan publik. Komunikasi langsung rutin dan terbuka (disiarkan oleh televisi lokal) diadakan secara rutin dengan masyarakat. Taman Balekambang, yang telantar semenjak ditinggalkan oleh pengelolanya, dijadikannya taman. Sebagai tindak lanjut branding, Jokowi mengajukan Surakarta untuk menjadi anggota Organisasi Kota-kota Warisan Dunia dan diterima pada tahun 2006. Langkahnya berlanjut dengan keberhasilan Surakarta menjadi tuan rumah konferensi organisasi tersebut pada bulan Oktober 2008 ini.
Sejak 1 Oktober 2012 Walikota Surakarta Ir. Joko Widodo mengundurkan diri dari jabatan Walikota setelah terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017.
Oleh Majalah Tempo, Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari "10 Tokoh 2008"[16].
Pada tanggal 17 April 2013, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo resmi melantik Dr. H. Achmad Purnomo sebagai Wakil Walikota Surakarta menggantikan F.X. Hadi Rudyatmo yang menjadi Walikota Surakarta.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Surakarta